PENDAHULUAN
A. Pengertian Bank Islam
Bank
adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial
intermediary. Artinya, lembaga
bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan
dengan masalah uang.{1}
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan
usaha yang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya
kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.{2}
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah,
menurut ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam .Di
dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada
praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah
ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasullah atau
bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak
menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara
operasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.{3}
B.DASAR PEMIKIRAN TERBENTUKNA BANK SYARIAH
Dasar
pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan riba di
dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:[4]
Dasar Alquran
Orang-orang
yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang
yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian
itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan
riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.
Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya
lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan
mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di
dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)
Dan
(karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka
memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan
bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina': 161)
Dasar
Al-Hadis
Dari
Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada
Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya,
"Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya
karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi
Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan
sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang
bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian
dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim)
Dari
Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak
boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama
berat."(HR. Muslim)
Dari
Jabir r.a., dikatakan: Rasulullah Saw. mengutuk pemakan riba, yang menyuruh
memakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Menurut beliau:
'Mereka itu sama saja (dosanya)'.(HR. Muslim)
BAB II
PEMBAHASAN
Perbangkan Syariah dewasa
ini makin pesat perkembangannya dan banyak masyarakat islam di indonesia yang
berpindah tanggan dalam mendepositkan atau meminjam dari bang konvensional ke
bank syariah,dengan berbagai alasan,Halal,tidak mengenal riba,menerapkan system
bagi hasil.
A.PRINSIP-PRINSIP
PERBANGKAN SYARIAH
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi
perbankan tersebut:
Perbandingan antara bank syariah dan
bank konvensional adalah sebagai berikut
|
Bank Islam
· Melakukan hanya investasi yang halal menurut
hukum Islam
· Memakai prinsip bagi hasil,
jual-beli, dan sewa
· Berorientasi keuntungan dan falah
(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
· Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk kemitraan
· Penghimpunan dan penyaluran dana
sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
|
Bank Konvensional
- Melakukan investasi baik yang halal atau haram
menurut hukum Islam
- Memakai perangkat suku bunga
- Berorientasi keuntungan
- Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
- Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh
dewan sejenis
|
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking
and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan
membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai
dengan syariah dalam sistem ekonominya.{5)
Klo melihat perbedaan prinsip-prinsip diatas maka kita tau perbangkan
syariah lebih menguntungkan kita,jika prinsip-prinsip di terapkan dengan sesuai
dan tidak terpengaruh oleh bank konvensional.
B.TUJUAN PERBANGKAN SYARIAH
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan sesuai dengan
situasi dan kondisi di Indonesia, maka Bank Syariah ini mempunyai tujuan umum
sebagai berikut:[6]
1. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi
masyarakat, sehingga kian berkurang kesenjangan sosial ekonomi, melalui
peningkatan kesempatan kerja.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan bidang ekonomi keuangan, yang selama ini diketahui masih cukup
banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap
bahwa bunga bank itu riba.
3. Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang
sehat berdasarkan prinsip efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan
partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara
lain memperluas jaringan lembaga perbankan ke daerah-daerah terpencil.
C. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang di
tawarkan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan
atau simpanan
- Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah
Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus
kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan
dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan
antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi
hasil
- Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam
rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio
ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan
mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan
manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan
pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio
tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank
kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian
dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan
penyalahgunaan.
- Al-Muzara'ah,
adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang
pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
- Al-Musaqah,
adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya
bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai
imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual
beli
- Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank
akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin
keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang
tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya
angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah
500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah
peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal
antara Bank dan Nasabah.
- Bai' As-Salam,
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan
ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan
keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi
petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang
dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori,
maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya
Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk
garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan
penjual.
- Bai' Al-Istishna',
merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat
kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank
mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak
seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula.
Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
- Al-Ijarah
adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu
sendiri.
- Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa
terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
- Al-Wakalah
adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad
(perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam
syariat islam.
- Al-Kafalah
adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak
ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan
kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang
pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
- Al-Hawalah
adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari
tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban
membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
- Ar-Rahn,
adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
- Al-Qardh
adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang
tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya
tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung
berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
BAB III
PENUTUP
Apakan SDM yang menangani
perbangkan syariah memahami dan menguasai prinsip,dasar hukum dan ladasan
beserta tujuan bank syariah.Karna tanpa maqashid syariah, maka
semua pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah akan
sempit dan kaku. Tanpa maqashid syariah, seorang pakar dan praktisi
ekonomi syariah akan selalu keliru dalam memahami ekonomi syariah. Tanpa
maqashid syariah, produk keuangan dan perbankan, regulasi, fatwa,
kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid
syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan regulasi perbankan dan
keuangan yang hendak dirumuskan akan kaku dan statis, akibatnya lembaga
perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa
pemahaman maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan
yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka
regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai
syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan
tentang PSAK syariah akan rancu, kaku dan mengalami kesalahan fatal.
Jiwa maqashid syariah akan
mewujudkan fikih muamalah yang elastis, fleksibel, lincah dan
senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman
wa makan). Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS
semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga
tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.
REFENSI
Abdullah, M. Ma’ruf, Hukum Perbankan Dan Perkembangan
Bank Syariah Di Indonesia, Antasari Press, Banjarmasin, 2006
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan
Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarata, 2004
Abdullah, M. Ma’ruf, Hukum Perbankan Dan Perkembangan
Bank Syariah Di Indonesia, Antasari Press, Banjarmasin, 2006
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan
Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarata, 2004
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam Dan
Lembaga-Lembaga Terkait, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Parmudi, Mochammad, Sejarah Dan Doktrin Bank Islam,
Kutub, Yogyakarta, 2005
Comments
Post a Comment