Pengertian Dana Talangan Haji

Pengertian Dana Talangan Haji Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Hukum Dana Talangan Haji Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), ...

REVORMASI SISTEM PERBAGKAN SYARIAH



                                                                PENDAHULUAN
A.   Pengertian Bank Islam
Bank adalah lembaga perantara keuangan atau biasa disebut financial
intermediary. Artinya, lembaga bank adalah lembaga yang dalam aktivitasnya berkaitan
dengan masalah uang.{1}
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 pasal 1 pengertian bank adalah badan usaha yang menhimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kepada masyarakat dalm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
{2}
Istilah lain yang digunakan untuk sebutan bank islam adalah bank syariah, menurut ensiklopedi islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah islam .Di dalam operasionalisasinya bank islam harus mengikuti atau berpedoman kepada praktek-praktek usaha yang dilakukan di jaman rasulullah, bentuk-bentuk usah ayng telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh rasullah atau bentuk-bentuk usaha baru sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang tidak menyimpang dari Al Qur’an dan Al Hadis.
Sedangkan menurut Drs. H. Karnaen Perwata Atmadja pengertian bank islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam yang tata cara operasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al Qur’an dan Al hadis.
{3}
B.DASAR PEMIKIRAN TERBENTUKNA BANK SYARIAH
Dasar pemikiran terbentuknya Bank Syariah bersumber dari adanya larangan riba di dalam Alquran dan Al-Hadis sebagai berikut:[4]
Dasar Alquran
Orang-orang yang memakan riba itu tidak akan berdiri melainkan sebagaimana berdirinya orang yang dirasuk setan dengan terhuyung-huyung karena sentuhannya. Yang demikian itu karena mereka mengatakan: "Perdagangan itu sama saja dengan riba". Padahal Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba. Oleh karena itu, barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari memakan riba), maka baginyalah apa yang telah lalu dan mengulangi lagi (memakan riba) maka itu ahli neraka mereka akan kekal di dalamnya. (QS Al-Baqarah: 275)
Dan (karena) mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan (karena) mereka memakan harta manusia dengan (cara) yang tidak betul; dan kami telah sediakan bagi orang-orang kafir dari antara mereka itu siksaan yang pedih. (QS Al-Nina': 161)
Dasar Al-Hadis
Dari Abu Sa'd r.a., diceritakan: Pada suatu ketika, Bilal datang kepada Rasulullah Saw. membawa kurma barni. Lalu Rasulullah Saw. bertanya kepadanya, "Kurma dari mana ini?" Jawab Bilal, "Kurma kita rendah mutunya karena itu kutukar dua gantang dengan satu gantang kurma ini untuk pangan Nabi Saw". Maka bersabda Rasulullah SAW. "Inilah yang disebut riba. Jangan sekali-kali engkau lakukan lagi. Apabila engkau ingin membeli kurma (yang bagus), jual lebih dahulu kurmanya (yang kurang bagus) itu, kemudian dengan uang penjualan itu beli kurma yang lebih bagus." (HR. Muslim)
Dari Abu Said Al-Khudri r.a., katanya Rasullullah Saw., bersabda: "Tidak boleh jual beli emas dengan emas, dan perak dengan perak kecuali sama berat."(HR. Muslim)
Dari Jabir r.a., dikatakan: Rasulullah Saw. mengutuk pemakan riba, yang menyuruh memakan riba, juru tulis pembuat akte riba dan saksi-saksinya. Menurut beliau: 'Mereka itu sama saja (do­sanya)'.(HR. Muslim)


                                                    BAB II
                                         PEMBAHASAN
Perbangkan Syariah dewasa ini makin pesat perkembangannya dan banyak masyarakat islam di indonesia yang berpindah tanggan dalam mendepositkan atau meminjam dari bang konvensional ke bank syariah,dengan berbagai alasan,Halal,tidak mengenal riba,menerapkan system bagi hasil.
A.PRINSIP-PRINSIP PERBANGKAN SYARIAH
   Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
1.     Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.     Bunga( riba),
3.     Perjudian dan spekulasi yang disengaja (maisir), serta
4.     Ketidakjelasan dan manipula (gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut
                      
                       Bank Islam          
·   Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
·   Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
·   Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
·   Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
·   Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
              
               Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis

Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.{5)
Klo melihat perbedaan prinsip-prinsip diatas maka kita tau perbangkan syariah lebih menguntungkan kita,jika prinsip-prinsip di terapkan dengan sesuai dan tidak terpengaruh oleh bank konvensional.
B.TUJUAN PERBANGKAN SYARIAH
Sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia, maka Bank Syariah ini mempunyai tujuan umum sebagai berikut:[6]
1. Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, sehingga kian berkurang kesenjangan sosial ekonomi, melalui peningkatan kesempatan kerja.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bidang ekonomi keuangan, yang selama ini diketahui masih cukup banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap bahwa bunga bank itu riba.
3. Mengembangkan lembaga bank dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan prinsip efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat, antara lain memperluas jaringan lembaga perbankan ke daerah-daerah terpencil.
C. Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang di tawarkan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
  • Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi hasil
  • Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari hasil panen.
  • Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah, di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual beli
  • Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
  • Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
  • Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
Sewa
  • Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
  • Al-Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik sama dengan ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang sewa.
Jasa
  • Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di terapkan dalam syariat islam.
  • Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
  • Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan hutang).
  • Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
  • Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.




                                                                    BAB III
                                                                 PENUTUP
Apakan SDM yang menangani perbangkan syariah memahami dan menguasai prinsip,dasar hukum dan ladasan beserta tujuan bank syariah.Karna tanpa maqashid syariah,  maka semua pemahaman mengenai ekonomi syariah, keuangan dan perbankan syariah akan sempit dan  kaku. Tanpa maqashid syariah, seorang pakar dan praktisi ekonomi syariah akan selalu keliru dalam memahami ekonomi syariah. Tanpa maqashid syariah,  produk keuangan dan perbankan, regulasi, fatwa, kebijakan fiscal dan moneter, akan kehilangan substansi syariahnya. Tanpa maqashid syariah, fikih muamalah yang dikembangkan dan  regulasi perbankan dan keuangan yang hendak dirumuskan  akan kaku dan statis, akibatnya lembaga perbankan dan keuangan syariah akan sulit dan lambat berkembang. Tanpa pemahaman maqashid syariah, maka pengawas dari regulator gampang menyalahkan yang benar ketika mengaudit bank-bank syariah. Tanpa maqashid syariah, maka regulator (pengawas) akan gampang menolak produk inovatif yang sudah sesuai syariah. Tanpa pemahaman maqashid syariah maka regulasi dan ketentuan  tentang PSAK syariah  akan rancu, kaku dan mengalami kesalahan fatal.
Jiwa maqashid syariah akan mewujudkan  fikih muamalah  yang elastis, fleksibel, lincah dan senantiasa bisa sesuai dengan perkembangan zaman (shilihun li kulli zaman wa makan). Penerapan maqashid syariah akan membuat bank syariah dan LKS semakin cepat berkembang dan kreatif menciptakan produk-produk baru, sehingga tidak kalah dengan produk bank-bank konvensional.












REFENSI
Abdullah, M. Ma’ruf, Hukum Perbankan Dan Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, Antasari Press, Banjarmasin, 2006
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarata, 2004
Abdullah, M. Ma’ruf, Hukum Perbankan Dan Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia, Antasari Press, Banjarmasin, 2006
Dewi, Gemala, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan Dan Perasuransian Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2004
Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarata, 2004
Sumitro, Warkum, Asas-Asas Perbankan Islam Dan Lembaga-Lembaga Terkait, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004
Parmudi, Mochammad, Sejarah Dan Doktrin Bank Islam, Kutub, Yogyakarta, 2005
http://id.Wikipedia.org ,di sadur pada 25 Desember 2014
http://jurnal.unimus.ac.id,di sadur pada 25 Desember 2014

Comments