KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa atas segala limpahan
rahmat, inayah, dan hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah
ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana, semoga makalah ini dapat
digunakan sebagai salah satu petunjuk atau pedoman bagi pembacanya.
Tidak lupa kami mengucapkan
banyak trimakasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam proses penyusunan
makalah ini terutama kepada: Dosen pembimbing mata kuliah hokum dagang dan
bisnis, Fakultas Syariah dan Hukum, prodi muamalah.
Demi kemajuan dimasa yang akan datang, kami mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun dan diplomatis dari pembaca. Kami harap makalah
ini dapat bermanfaat baik bagi kami khususnya maupun bagi pembaca pada umumnya.
Akhirnya, kami berharap makalah yang kami susun ini dapat diterima
oleh dosen pembimbing serta memperoleh penilaian yang terbaik.
Wonosobo, 5 juni 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang
sudah tak asing lagi buat kita semua. Globalisasi juga telah berkembang
merambat kedunia perekonomian biasanya berupa
penanaman modal pada suatu sektor industri.
Setiap individu pada dasarnya
memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan
dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di
masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi,
misalnya dengan menabung dan sebagainya.
Agar tak terjebak melakukan
investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak
bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan
rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi.
Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai
dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia.
Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor
mana kita akan menanamkan saham kita.
peran individu sangatlah penting dalam
berperan aktif karena dapat mencegahnya
harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan
tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah,
pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal
karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka
usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha.
Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga
membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup
besar.
B.
Rumusan Masalah
1.
Mengetahui apa itu Pengertian Investasi?
2.
Mengetahui Jenis-Jenis Investasi?
3.
Mengetahui Tujuan Investasi?
4.
Apa itu Faktor yang mempengaruhi tingkat Investasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Investasi
Investasi, yang
lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal
merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan
demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli
barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM)
dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Penanaman Modal
sebagai :“ segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal
dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia.”
Bagian
penjelasan dari pasal 2 UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut
menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah penanaman modal
langsung dan tidak, termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio
karena merupakan bagian dari Hukum Pasar Modal. Penanaman modal langsung
(direct investment) dilakukan oleh para pemilik modal dengan cara membentuk
perusahaan sendiri, menyediakan dana, dan menjalankan usaha tersebut, sedang
penanaman modal tidak langsung dilakukan oleh pemilik modal dengan cara membeli
saham atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau unit
pemerintah.
1.
Berdasarkan Subjek
Penanaman modal berdasarkan subjek dapat dikelompokkan menjadi 3
macam yaitu:
a.
Personal Investment/penanaman modal perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan individual untuk menjalankan suatu usaha yang
bertujuan untuk memperoleh keuntungan, termasuk dalam personal investment ini
antara lain penggunaan modal oleh petani
untuk menggarap lahan oleh petani,pedagang untuk membuka warung atau penanaman
modal perseorangan/invesmen ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual
untuk memasukkan sahamnya ke perusahaan-perusahaan baik dengan mendirikan
perusahaan secara langsung maupun dengan memilih perusahaan-perusahaan yang
maju dalam bidangnya.
b.
Interprise Investment yaitu :
Penanaman modal oleh perusahaan dengan menggunakan bagian laba
perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk
memperluas usahanya atau untuk membuka cabang-cabang baru.
c.
Public Investment/Penanaman modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara untuk menjalankan usaha tertentu dengan
membentuk badan-badan usaha milik Negara ataupun BUMD. Publik Invesment ini
pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan urusan-urusan yang menguasai hajat
hidup orang banyak seperti untuk pengadaan tenaga listrik, air minum,
transportasi umum, pos, telekomunikasi dsb.
Dewasa ini, usaha-usaha negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal
33 ayat 2 UUD’45 “cabang-cabang perusahan yang penting bagi Negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” artinya diurus
langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan persero seperi
pos dan telkom.
2.
Berdasarkan Bentuknya
Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
a.
Direct Investment/ Penanaman modal langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara
langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modalnya ditanam dan langsung
pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal tersebut.
b.
Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal
untuk mengontrol jalannya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung
menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu. Port Folio
Investment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari
50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS,
misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go
publichanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang
asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahannya tidak berpindah
kepada pihak lain. Namun demikian, dalam bidang usaha tertentu berdasarkan
perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak kontrol
terhadap jalannya perusahaan.
c.
Indirect Invesment/penanaman modal tidak langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si
penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan
dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu. Pihak
kreditur sebagai investor hanya mengharapkan si debitur dapat mengembalikan
pinjamanbeserta bunganya menurut waktu yang telah disepakati bersama, kreditur
tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau
tidak walaupun debitur mengalami kerugian di dalam usahanya. Kreditur tetap akan
menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
3.
Penanaman Modal berdasarkan Negara asal penanam modal
Ada 2 macam bentuk penanaman modal yaitu :
a.
Foreign Investment/penanaman modal asing
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI
yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing
sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
b.
Domestic Investment/penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk
melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh Penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
C.
Tujuan Investasi
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.25 tahun 2007 menyebutkan
bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal (investasi) antara lain untuk :
1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional
2. menciptakan lapangan kerja
3. meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan
4. meningkatkan kemampuan daya saing
dunia usaha nasional
5. meningkatkan kapasitas dan kemampuan
teknologi nasional
6. mendorong pengembangan ekonomi
kerakyatan
7. mengolah ekonomi potensial menjadi
kekuatan ekonomi riil dengan menggunakandana
yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan
8. meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Berkenaan dengan itu pemerintah telah
menetapkan kebijakan dasar tentang penanaman modal di Indonesia dengan maksud
untuk lebih mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi
penanaman modal, sekaligus juga untuk penguatan daya saing perekonomian
nasional yang akhir-akhir ini dirasakan mengalami banyak kemunduran. Dengan
adanya berbagai langkah terencana yang ditempuh oleh pemerintah, diharapkan
akan tercapai percepatan dan peningkatan dalam penanaman modal di Indonesia.
Untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal yang bersifat
menyeluruh, yang mencakup :
a.
Memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan
penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b.
Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal.
c.
Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan
kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK)
D.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
Berikut ini faktor-faktor yang memengaruhi investasi.
1.
Tingkat Pengembalian yang Diharapkan (Expected Rate of Return)
Faktor ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal maupun
eksternal perusahaan. Kondisi internal adalah tingkat efisiensi pada proses
produksi dan distribusi, kualitas sumber daya manusia, maupun tingkat teknologi
yang digunakan. Adapun kondisi eksternal adalah perkiraan tingkat produksi,
pertumbuhan ekonomi domestik maupun internasional dan kebijakan pemerintah.
2.
Tingkat Bunga
Faktor utama yang menentukan biaya investasi adalah tingkat bunga
pinjaman. Semakin tinggi tingkat bunga pinjaman maka biaya investasi semakin
mahal.
3.
Ketersediaan Faktor-Faktor Produksi
Berbicara tentang produksi tidak lepas dari faktor produksi yang
digunakan. Ketersediaan faktor produksi yang banyak dan mudah didapat akan
menarik minat berinvestasi. Misal: Indonesia memiliki penduduk yang besar
(merupakan aset tenaga kerja dan pasar bagi produk yang dihasilkan) dan
kekayaan alam yang banyak. Kondisi ini akan menarik minat investor baik dari
dalam negeri maupun luar negeri.
4.
Peluang Pasar
Suatu keputusan investasi tidak akan menguntungkan apabila tidak
memiliki pasar. Semakin besar pasar bagi hasil produksi maka investasi akan
semakin menguntungkan.
5.
Iklim Usaha yang Kondusif
Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang mendukung iklim
investasi akan menarik minat investor. Misal: pemerintah memberikan kemudahan
dalam perizinan usaha, perbaikan infrastruktur, dan sebagainya.
6.
Terjaminnya Keamanan dan Stabilitas Politik
Suatu daerah atau negara yang sering terjadi konflik atau
kerusuhan, akan mengurangi minat investor. Pelaku investasi tidak mau berisiko
terhadap keamanan aset usahanya apabila pemerintah maupun masyarakat tidak
menjaga keamanan. Terdapat hubungan yang erat antara tingkat keamanan dan
stabilitas politik.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Investasi, disebut
juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. dan ada beberapa jenis-jenis investasi.
Yaitu berdasarkan subject dan berdasarkan bentuknya. Sedangkan tujuan investasi
disebutkan dalam UU. NO.25 th 2007. Dalam investasi juga terdapat beberapa
factor yang mempengaruhi tingkat investasi seperti tingkat pembelian yang diharapkan,
tingkat bunga, ketersediaan factor-faktor produksi, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sihombing Jonker, 2009, Hukum penanaman Modal di Indonesia, Bandung
: P.T Alumni
2.
Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Penerbit
PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.
3.
Amrizal, 1999, Hukum Bisnis, Risalah dan Praktek, Jakarta :
Djambatan
Comments
Post a Comment