Pengertian Dana Talangan Haji

Pengertian Dana Talangan Haji Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Hukum Dana Talangan Haji Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), ...

PENANAMAN MODAL





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa atas segala limpahan rahmat, inayah, dan hidayahnya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sederhana, semoga makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu petunjuk atau pedoman bagi pembacanya.
  Tidak lupa kami mengucapkan banyak trimakasih kepada pihak-pihak yang telah banyak membantu dalam proses penyusunan makalah ini terutama kepada: Dosen pembimbing mata kuliah hokum dagang dan bisnis, Fakultas Syariah dan Hukum, prodi muamalah.
Demi kemajuan dimasa yang akan datang, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan diplomatis dari pembaca. Kami harap makalah ini dapat bermanfaat baik bagi kami khususnya maupun bagi pembaca pada umumnya.
Akhirnya, kami berharap makalah yang kami susun ini dapat diterima oleh dosen pembimbing serta memperoleh penilaian yang terbaik.

Wonosobo,  5 juni 2015







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa  penanaman modal pada suatu sektor industri.
Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya.
Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut .Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Invejstasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sektor mana kita akan menanamkan saham kita.
 peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena  dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.
B.     Rumusan Masalah
1.      Mengetahui apa itu Pengertian Investasi?
2.      Mengetahui Jenis-Jenis Investasi?
3.      Mengetahui Tujuan Investasi?
4.      Apa itu Faktor yang mempengaruhi tingkat Investasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Investasi
Investasi, yang lazim disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Dengan demikian istilah investasi dapat diartikan sebagai pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
[1]Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan Penanaman Modal sebagai :“ segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”
Bagian penjelasan dari pasal 2 UU No.25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal adalah penanaman modal langsung dan tidak, termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio karena merupakan bagian dari Hukum Pasar Modal. Penanaman modal langsung (direct investment) dilakukan oleh para pemilik modal dengan cara membentuk perusahaan sendiri, menyediakan dana, dan menjalankan usaha tersebut, sedang penanaman modal tidak langsung dilakukan oleh pemilik modal dengan cara membeli saham atau obligasi yang diterbitkan oleh suatu perusahaan atau unit pemerintah.
B.     [2]Jenis-Jenis Investasi
1.      Berdasarkan Subjek
Penanaman modal berdasarkan subjek dapat dikelompokkan menjadi 3 macam yaitu:
a.       Personal Investment/penanaman modal perorangan yaitu :
Penggunaan kekayaan individual untuk menjalankan suatu usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan, termasuk dalam personal investment ini antara lain  penggunaan modal oleh petani untuk menggarap lahan oleh petani,pedagang untuk membuka warung atau penanaman modal perseorangan/invesmen ini dapat pula berupa penggunaan kekayaan individual untuk memasukkan sahamnya ke perusahaan-perusahaan baik dengan mendirikan perusahaan secara langsung maupun dengan memilih perusahaan-perusahaan yang maju dalam bidangnya.
b.      Interprise Investment yaitu :
Penanaman modal oleh perusahaan dengan menggunakan bagian laba perusahaan yang tidak dibagikan kepada pemegang saham tetapi digunakan untuk memperluas usahanya atau untuk membuka cabang-cabang baru.
c.       Public Investment/Penanaman modal Negara yaitu :
Penggunaan kekayaan Negara untuk menjalankan usaha tertentu dengan membentuk badan-badan usaha milik Negara ataupun BUMD. Publik Invesment ini pada prinsipnya digunakan untuk melaksanakan urusan-urusan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti untuk pengadaan tenaga listrik, air minum, transportasi umum, pos, telekomunikasi dsb.
Dewasa ini, usaha-usaha negara ini seperti yang dimaksudkan Pasal 33 ayat 2 UUD’45 “cabang-cabang perusahan yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara” artinya diurus langsung oleh Negara setelah dilaksanakan melalui pembentukan persero seperi pos dan telkom.
2.      Berdasarkan Bentuknya
Penanaman modal dapat dikelompokkan menjadi 3 macam :
a.       Direct Investment/ Penanaman modal langsung
Penanaman modal memberi kewenangan kepada Investor untuk secara langsung mengontrol jalannya perusahaan dimana modalnya ditanam dan langsung pula menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal tersebut.


b.      Port Folio Investment
Penanaman modal yang tidak memberi kewenangan kepada pemilik modal untuk mengontrol jalannya perusahaan tetapi yang bersangkutan secara langsung menanggung resiko atau untung rugi dari penanaman modal itu. Port Folio Investment ini dilakukan dengan cara membeli saham suatu perusahaan kurang dari 50 % sehingga yang bersangkutan tidak memegang suara mayoritas di dalam RUPS, misalnya dengan membeli saham di bursa saham suatu perusahaan yang go publichanya menjual sahamnya kurang dari 25 % sehingga pemilik perusahaan yang asli tetap memegang suara mayoritas agar kendali perusahannya tidak berpindah kepada pihak lain. Namun demikian, dalam bidang usaha tertentu berdasarkan perjanjian tertentu dapat saja pemegang saham mayoritas di beri hak kontrol terhadap jalannya perusahaan.
c.       Indirect Invesment/penanaman modal tidak langsung
Penanaman modal yang dilakukan dengan pembelian kredit sehingga si penanam modal atau kreditur pada asasnya tidak mengontrol jalannya perusahaan dan tidak pula menanggung resiko atas untung ruginya perusaaan itu. Pihak kreditur sebagai investor hanya mengharapkan si debitur dapat mengembalikan pinjamanbeserta bunganya menurut waktu yang telah disepakati bersama, kreditur tidak mau tahu apakah kegiatan usaha milik debitur memperoleh keuntungan atau tidak walaupun debitur mengalami kerugian di dalam usahanya. Kreditur tetap akan menagih kredit yang telah diberikan beserta bunganya
3.      Penanaman Modal berdasarkan Negara asal penanam modal
Ada 2 macam bentuk penanaman modal yaitu :
a.       Foreign Investment/penanaman modal asing
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.



b.      Domestic Investment/penanaman modal dalam negeri
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara RI yang dilakukan oleh Penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
C.     Tujuan Investasi
[3]Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.25 tahun 2007 menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan penanaman modal (investasi) antara lain untuk :
1.    meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional
2.    menciptakan lapangan kerja
3.    meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan
4.    meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional
5.    meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional
6.    mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan
7.    mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakandana   yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dan
8.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat
            Berkenaan dengan itu pemerintah telah menetapkan kebijakan dasar tentang penanaman modal di Indonesia dengan maksud untuk lebih mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal, sekaligus juga untuk penguatan daya saing perekonomian nasional yang akhir-akhir ini dirasakan mengalami banyak kemunduran. Dengan adanya berbagai langkah terencana yang ditempuh oleh pemerintah, diharapkan akan tercapai percepatan dan peningkatan dalam penanaman modal di Indonesia. Untuk itu pemerintah menetapkan kebijakan dasar penanaman modal yang bersifat menyeluruh, yang mencakup :
a.          Memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
b.          Menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan  keamanan berusaha bagi penanam modal.
c.          Membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK)
D.    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
Berikut ini faktor-faktor yang memengaruhi investasi.
1.      Tingkat Pengembalian yang Diharapkan (Expected Rate of Return)
Faktor ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal maupun eksternal perusahaan. Kondisi internal adalah tingkat efisiensi pada proses produksi dan distribusi, kualitas sumber daya manusia, maupun tingkat teknologi yang digunakan. Adapun kondisi eksternal adalah perkiraan tingkat produksi, pertumbuhan ekonomi domestik maupun internasional dan kebijakan pemerintah.
2.      Tingkat Bunga
Faktor utama yang menentukan biaya investasi adalah tingkat bunga pinjaman. Semakin tinggi tingkat bunga pinjaman maka biaya investasi semakin mahal.
3.      Ketersediaan Faktor-Faktor Produksi
Berbicara tentang produksi tidak lepas dari faktor produksi yang digunakan. Ketersediaan faktor produksi yang banyak dan mudah didapat akan menarik minat berinvestasi. Misal: Indonesia memiliki penduduk yang besar (merupakan aset tenaga kerja dan pasar bagi produk yang dihasilkan) dan kekayaan alam yang banyak. Kondisi ini akan menarik minat investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
4.      Peluang Pasar
Suatu keputusan investasi tidak akan menguntungkan apabila tidak memiliki pasar. Semakin besar pasar bagi hasil produksi maka investasi akan semakin menguntungkan.
5.      Iklim Usaha yang Kondusif
Kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang mendukung iklim investasi akan menarik minat investor. Misal: pemerintah memberikan kemudahan dalam perizinan usaha, perbaikan infrastruktur, dan sebagainya.





6.      Terjaminnya Keamanan dan Stabilitas Politik
Suatu daerah atau negara yang sering terjadi konflik atau kerusuhan, akan mengurangi minat investor. Pelaku investasi tidak mau berisiko terhadap keamanan aset usahanya apabila pemerintah maupun masyarakat tidak menjaga keamanan. Terdapat hubungan yang erat antara tingkat keamanan dan stabilitas politik.


























BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Investasi, disebut juga dengan istilah penanaman modal atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. dan ada beberapa jenis-jenis investasi. Yaitu berdasarkan subject dan berdasarkan bentuknya. Sedangkan tujuan investasi disebutkan dalam UU. NO.25 th 2007. Dalam investasi juga terdapat beberapa factor yang mempengaruhi tingkat investasi seperti tingkat pembelian yang diharapkan, tingkat bunga, ketersediaan factor-faktor produksi, dan lain-lain.
















DAFTAR PUSTAKA

1.      Sihombing Jonker, 2009, Hukum penanaman Modal di Indonesia, Bandung : P.T Alumni
2.      Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Penerbit PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.
3.      Amrizal, 1999, Hukum Bisnis, Risalah dan Praktek, Jakarta : Djambatan



[1]Sihombing Jonker, 2009, Hukum penanaman Modal di Indonesia, Bandung : P.T Alumni hlm.74
[2]Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Hukum Investasi di Indonesia. Penerbit PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.hlm.61
[3]Amrizal, 1999, Hukum Bisnis, Risalah dan Praktek, Jakarta : Djambatan hal 12

Comments