Pengertian Dana Talangan Haji

Pengertian Dana Talangan Haji Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Hukum Dana Talangan Haji Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), ...

PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA






A.    PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA

         Secara etimologis istilah “filsafat” atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani “philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta kebijaksanaan”.

         Filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan bahagia.

         Wawasan filsafat terdiri dari beberapa aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan spirit), Realisme (Realitas).

         Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.

         Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.


         Bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
1.      Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
2.      Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin (Pancasilais).

1.      Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia

Keberadaan Pancasila telah terbukti mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan. Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a.   Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b.   Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c.   Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
d.   Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
e.   Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f.    Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
g.   Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
h.   Pancasila sebagai moral pembangunan
i.    Pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila


         Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).

2.      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

         Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.

3.      Pancasila Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia

         Menurut Dewan Perancang Nasional : kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.








BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

         Setelah membaca seluruh isi daripada makalah ini, maka kami mengambil beberapa kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Ø  Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Ø  Keberadaan pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang tergabung dalam satu ikatan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang artinya biar berbeda-beda tetapi  tetap satu.

B.     SARAN

         Saran kami untuk teman-teman sekalian adalah mari kita belajar giat lagi dalam semua mata kuliah, khususnya dalam mata kuliah PPKN ini, agar kita mengerti tentang Kewarganegaraan Indonesia, walaupun kita seorang mahasiswa Akper, tapi kita jangan kalah dengan mahasiswa yang kuliah pada jurusan FKIP atau Lainnya.

         Saran kami untuk dosen mata kuliah agar mengajar jangan terlalu membuat mahasiswa menjadi tegang dan bosan, sesuaikanlah dengan kondisi perkuliahan yang semestinya yang diinginkan oleh mahasiswa dan dosen agar diperoleh  cara belajar yang efektif dan efisien  sehingga mahasiswa menjadi semangat dalam belajar dan semua yang diajarkan dapat diterima oleh kami semuanya.


DAFTAR PUSTAKA


Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia.
Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
K.Wantjik Saleh 1978. Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI. Jakarta PT. Gramedia.
Soediman Kartohadiprojo 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila. Bandung Alumni.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/.

Comments