A.
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT BANGSA INDONESIA
Secara etimologis istilah “filsafat”
atau bahasa Inggrisnya disebut “philosophi” berasal dari bahasa Yunani
“philien” (cinta) dan “sophos” (hikmah/kearifan) atau bisa juga diartikan “cinta
kebijaksanaan”.
Filsuf adalah pencinta pandangan
tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan
mengenai ide yang abadi dan tak berubah. peninjauan dalam diri yang bersifat
reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan adil dan
bahagia.
Wawasan filsafat terdiri dari beberapa
aspek, yaitu Aspek Ontologi (eksistensi), Epistemologi (Metode/cara), dan
Aksikologi (nilai dan estetika). Aliran filsafat juga terbagi atas beberapa
sifat yaitu Materialisme (kebendaan), Idealisme / Spiritualisme (ide dan
spirit), Realisme (Realitas).
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan
sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan
diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk
Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
1. Bersifat religius yang berarti dalam
hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal
dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui
keterbatasan kemampuan manusia.
2. Memiliki arti praktis yang berarti
dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan,
serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila
tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life /
weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin (Pancasilais).
1. Fungsi Utama
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Keberadaan Pancasila telah terbukti
mampu mempersatukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perpecahan.
Dengan konsep Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila menjadi nilai rujukan kebersamaan
atas beragam budaya dan etnis dari Sabang sampai Merauke. Dari kenyataan inilah
maka fungsi dan peranan Pancasila meliputi:
a. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
b. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
c. Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia
d. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia
e. Pancasila sebagai perjanjian luhur Indonesia
f. Pancasila sebagai pandangan hidup yang
mempersatukan bangsa Indonesia
g. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia
h. Pancasila sebagai moral pembangunan
i. Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila
Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki
bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada
bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare
State).
2.
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila
merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.
3. Pancasila
Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional :
kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan
perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Setelah
membaca seluruh isi daripada makalah ini, maka kami mengambil beberapa
kesimpulan yaitu sebagai berikut :
Ø Pancasila
adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Ø Keberadaan
pancasila telah terbukti mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari
beribu-ribu pulau yang tergabung dalam satu ikatan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang
artinya biar berbeda-beda tetapi tetap
satu.
B.
SARAN
Saran kami
untuk teman-teman sekalian adalah mari kita belajar giat lagi dalam semua mata
kuliah, khususnya dalam mata kuliah PPKN ini, agar kita mengerti tentang
Kewarganegaraan Indonesia, walaupun kita seorang mahasiswa Akper, tapi kita
jangan kalah dengan mahasiswa yang kuliah pada jurusan FKIP atau Lainnya.
Saran
kami untuk dosen mata kuliah agar mengajar jangan terlalu membuat mahasiswa
menjadi tegang dan bosan, sesuaikanlah dengan kondisi perkuliahan yang
semestinya yang diinginkan oleh mahasiswa dan dosen agar diperoleh cara belajar yang efektif dan efisien sehingga mahasiswa menjadi semangat dalam
belajar dan semua yang diajarkan dapat diterima oleh kami semuanya.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Notosoetarjo. 1962. Kepribadian Revolusi Bangsa Indonesia.
Notonagoro. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III.
K.Wantjik Saleh 1978. Kitab Kumpulan Peraturan Perundang RI.
Jakarta PT. Gramedia.
Soediman Kartohadiprojo 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila.
Bandung Alumni.
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2105602-makna-pancasila-sebagai-dasar-negara/.
Comments
Post a Comment