PENDAHULUAN
Hukum pada
umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan
bersama keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan
bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun
demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai
dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk,
sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire,
bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia
menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan
komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch
mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca
inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan
umum.1
Abstrak
Sebagai
sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa, jelas hukum Islam merupakan fenomena budaya dan
fenomena sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam
melakukan
studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmu ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial
merupakan suatu keniscayaan dalam meneropong hukum Islam.
RUMUSAN
MASALAH:
1. Apa
pengertian sosiologi hokum islam ?
2. Bagaimana
Pendekatan Dalam sosiologi islam ?
3. Jelaskan
tetntang fungsi sosiologi hukum islam !
A. PENGERTIAN
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang
berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani
yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul
"Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte
(1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu.
Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di
Eropa.
Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa
dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia, para ilmuwan ketika
itu mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan
sosial. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial
berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia. Dalam
buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang
masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya. Tiga tahapan itu
adalah :
a. Tahap teologis; adalah tingkat
pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan
oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
b. Tahap metafisis; pada tahap ini manusia
menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti
tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya
kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan
tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam.
c. Tahap positif; adalah
tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Comte kemudian membedakan antara sosiologi
statis dan sosiologi dinamis.
Studi Islam dengan
pendekatan sosiologi, dalam pandangan Atho’ Mudzhar lebih mendekati kajian
sosiologi agama klasik dari pada sosiologi agama modern, dengan alasan studi
Islam dalam perspektif sosiologis mempelajari hubungan timbal balik antara agama
dan masyarakat.
Lebih lanjut, Atho Mudzhar menyatakan bahwa studi Islam dengan pendekatan sosiologi
dapat mengambil, setidaknya lima tema
Pertama, studi
mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Tema ini, mengingatkan
kita pada Emile Durkheim yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama. Dalam bentuk ini studi Islam
mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (misalnya menilai
sesuatu sebagai baik atau tidak baik) berpangkal pada nilai agama, atau seberapa
jauh struktur masyarakat (misalnya supremasi kaum lelaki) berpangkal pada
ajaran tertentuagama atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti polaberkonsumsi
dan berpakaian masyarakat) berpangkal tolak pada ajaran tertentu agama.
Kedua, studi
tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran
agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme
Kufah telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat hukum Islam rasional ala
Hanafi atau bagaimana faktor lingkungan geografis Basrah dan Mesir telah
mendorong lahirnya qawl qadîm dan qawl jadîd al-Syâfi’î.
Ketiga, studi
tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan
sosiologi dapat juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh
ajaran agama itu diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey, masyarakat
dikaji tentang seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya,
seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya.
Keempat, studi
pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat
Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku
toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan
tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan
dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi dan
berbagai senada lainnya.
Kelima, studi tentang gerakan
masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.
Gerakan kelompok Islam yang mendukung paham kapitalisme, sekularisme, komunisme
merupakan beberapa contoh di antara gerakan yang mengancam kehidupan beragama
dan karenanya perlu dikaji seksama. Demikian pula munculnya kelompok masyarakat
yang mendukung spiritualisme dan sufisme misalnya, yang pada tingkat tertentu
dapat menunjang kehidupan beragama perlu dipelajari dengan seksama pula.
B. PENDEKATAN DALAM SOSIOLOGI
a. Pendekatan individu
pendekatan yang memperhatikan factor individu secara
integensi,psikologi dan kemampuan psikomotorik untuk dapat mengerti tata
kehidupan masyarakat perlu yang menjadi pembentuk masyarakat jikalau kita
mengetahui tingkah laku individu satu dengan individu yang lain.
b. Pendekatan social
pendekatan yang memperhatikan factor lingkungan sebagai
lingkungan tempat tinggal individu dalam perkembangannya masyarakat dengan
berbagai pembagian secara kongkrit membahas aspek-aspek komponen dari pada
kebudayaan manusia,dan tingkah laku individu bisa diketahui melalui tempat
tinggal masyarakatnya.
c. Pendekatan interaksi
pendekatan yang memperhatikan pola hubungan antara
individu dalam lingkungannya.dalam pendekatan ini memperhatikan factor-faktor
individu dan social,dimana individu dan masyarakat saling mempengaruhi dalam
rangka saling menyempurnakan.dalam adannya individualis watak dan
kepribadiannya terutama dengan memberi landasan arah perkembangan dalam kontrak
dengan individu lain.
Macam-macam interaksi
social
1. dilihat dari subjeknya
ada 3 macam yaitu:
a.interaksi antara orang perorangan
b.interaksi antara orang dengan kelompok
c.interaksi antara kelompok dengan kelompok
2. dilihat dari segi
caranya ada 2 macam yaitu:
a.interaksi langsung
b.interaksi simbolik
3. dilihat dari bentuknya
ada 4 macam yaitu:
a.kerjasama
b.persaingan
c.pertukaran
d.akomodasi
C. FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
ISLAM
Sebagai contoh misalnya, bagaimana ajaran Islam tentang Muhrim
telah cenderung
mendorong
masyarakat Arab menilai bahwa kehidupan yang baik adalah yang
mempraktikkan
segregasi antara laki-laki dan perempuan, juga bagaimana ajaran
tentang
larangan riba menyebabkan banyak orang berperilaku tidak mau menyimpan
uangnya
di bank-bank konvensional, sehingga berkembang bank syari’ah.
Comments
Post a Comment