Pengertian Dana Talangan Haji

Pengertian Dana Talangan Haji Dana Talangan Haji adalah pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana, guna memperoleh kursi  haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Kemudian Lembaga Keuangan Syariah ini menguruskan pembiayaan BPIH berikut berkas-berkasnya sampai nasabah tersebut mendapatkan kursi haji. Atas jasa pengurusan haji tersebut, Lembaga Keuangan Syariah memperoleh imbalan, yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Hukum Dana Talangan Haji Lembaga–lembaga Keuangan Syariah di dalam menerapkan Dana Talangan Haji merujuk kepada Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang biaya pengurusan haji oleh LKS (Lembaga Keuangan Syariah).  Jadi akad qardh wa ijarah adalah gabungan dua akad, yaitu akad qardh (pinjaman) dengan akad ijarah (jasa), ...

METODE PENDEKATAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM





PENDAHULUAN

Hukum pada umumnya diartikan sebagai keseluruhan peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama keseluruhan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Namun demikian, hingga sekarang belum diperoleh suatu pengertian hukum yang memadai dengan kenyataan. Hal ini dikarenakan hukum memiliki banyak segi dan bentuk, sebagaimana diungkapkan oleh Lemaire, bahwa hukum itu banyak seginya serta meliputi segala lapangan kehidupan manusia menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi hukum yang memadai dan komperhensif. Demikian pula Mr. Dr. Kisch mengatakan bahwa oleh karena hukum itu tidak dapat dilihat/ditangkap oleh panca inder, maka sukarlah untuk membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum.1


Abstrak
Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa, jelas  hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam
melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmu ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam meneropong hukum Islam.
RUMUSAN MASALAH:
1.      Apa pengertian sosiologi hokum islam ?
2.      Bagaimana Pendekatan  Dalam sosiologi islam ?
3.      Jelaskan tetntang fungsi sosiologi hukum islam !

A.    PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Sosiologi merupakan sebuah istilah yang berasal dari kata latin socius yang artinya teman, dan logos dari kata Yunani yang berarti cerita, diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Sosiologi muncul sejak ratusan, bahkan ribuan tahun yang lalu. Namun sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat baru lahir kemudian di Eropa.
Sejak awal masehi hingga abad 19, Eropa dapat dikatakan menjadi pusat tumbuhnya peradaban dunia, para ilmuwan ketika itu mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial. Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia. Dalam buku itu, Comte menyebutkan ada tiga tahap perkembangan intelektual, yang masing-masing merupakan perkembangan dari tahap sebelumya. Tiga tahapan itu adalah :
a. Tahap teologis; adalah tingkat pemikiran manusia bahwa semua benda di dunia mempunyai jiwa dan itu disebabkan oleh suatu kekuatan yang berada di atas manusia.
b. Tahap metafisis; pada tahap ini manusia menganggap bahwa didalam setiap gejala terdapat kekuatan-kekuatan atau inti tertentu yang pada akhirnya akan dapat diungkapkan. Oleh karena adanya kepercayaan bahwa setiap cita-cita terkait pada suatu realitas tertentu dan tidak ada usaha untuk menemukan hukum-hukum alam yang seragam.
c. Tahap positif; adalah tahap dimana manusia mulai berpikir secara ilmiah.
Comte kemudian membedakan antara sosiologi statis dan sosiologi dinamis.

Studi Islam dengan pendekatan sosiologi, dalam pandangan Atho’ Mudzhar lebih mendekati kajian sosiologi agama klasik dari pada sosiologi agama modern, dengan alasan studi Islam dalam perspektif sosiologis mempelajari hubungan timbal balik antara agama dan masyarakat.[1] Lebih lanjut, Atho Mudzhar menyatakan bahwa studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat mengambil, setidaknya lima tema[2]
Pertama, studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Tema ini, mengingatkan kita pada Emile Durkheim yang mengenalkan konsep fungsi sosial agama[3]. Dalam bentuk ini studi Islam mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (misalnya menilai sesuatu sebagai baik atau tidak baik) berpangkal pada nilai agama, atau seberapa jauh struktur masyarakat (misalnya supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentuagama atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti polaberkonsumsi dan berpakaian masyarakat) berpangkal tolak pada ajaran tertentu agama[4].
Kedua, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti studi tentang bagaimana tingkat urbanisme Kufah telah mengakibatkan lahirnya pendapat-pendapat hukum Islam rasional ala Hanafi atau bagaimana faktor lingkungan geografis Basrah dan Mesir telah mendorong lahirnya qawl qadîm dan qawl jadîd al-Syâfi’î.
Ketiga, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat. Studi Islam dengan pendekatan sosiologi dapat juga mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan masyarakat. Melalui pengamatan dan survey, masyarakat dikaji tentang seberapa intens mengamalkan ajaran agama yang dipeluknya, seperti seberapa intens mereka menjalankan ritual agamanya dan sebagainya.
Keempat, studi pola social masyarakat Muslim, seperti pola sosial masyarakat Muslim kota dan masyarakat Muslim desa, pola hubungan antar agama dalam suatu masyarakat, perilaku toleransi antara masyarakat Muslim terdidik dan kurang terdidik, hubungan tingkat pemahaman agama dengan perilaku politik, hubungan perilaku keagamaan dengan perilaku kebangsaan, agama sebagai faktor integrasi dan disintegrasi dan berbagai senada lainnya.
 Kelima, studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama. Gerakan kelompok Islam yang mendukung paham kapitalisme, sekularisme, komunisme merupakan beberapa contoh di antara gerakan yang mengancam kehidupan beragama dan karenanya perlu dikaji seksama. Demikian pula munculnya kelompok masyarakat yang mendukung spiritualisme dan sufisme misalnya, yang pada tingkat tertentu dapat menunjang kehidupan beragama perlu dipelajari dengan seksama pula.
B. PENDEKATAN DALAM SOSIOLOGI
a. Pendekatan individu
            pendekatan yang memperhatikan factor individu secara integensi,psikologi dan kemampuan psikomotorik untuk dapat mengerti tata kehidupan masyarakat perlu yang menjadi pembentuk masyarakat jikalau kita mengetahui tingkah laku individu satu dengan individu yang lain.
b. Pendekatan social
            pendekatan yang memperhatikan factor lingkungan sebagai lingkungan tempat tinggal individu dalam perkembangannya masyarakat dengan berbagai pembagian secara kongkrit membahas aspek-aspek komponen dari pada kebudayaan manusia,dan tingkah laku individu bisa diketahui melalui tempat tinggal masyarakatnya.
c. Pendekatan interaksi
            pendekatan yang memperhatikan pola hubungan antara individu dalam lingkungannya.dalam pendekatan ini memperhatikan factor-faktor individu dan social,dimana individu dan masyarakat saling mempengaruhi dalam rangka saling menyempurnakan.dalam adannya individualis watak dan kepribadiannya terutama dengan memberi landasan arah perkembangan dalam kontrak dengan individu lain.
Macam-macam interaksi social
1. dilihat dari subjeknya ada 3 macam yaitu:
            a.interaksi antara orang perorangan
            b.interaksi antara orang dengan kelompok
            c.interaksi antara kelompok dengan kelompok
2. dilihat dari segi caranya ada 2 macam yaitu:
            a.interaksi langsung
            b.interaksi simbolik
3. dilihat dari bentuknya ada 4 macam yaitu:
            a.kerjasama
            b.persaingan
            c.pertukaran
            d.akomodasi
C. FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM ISLAM



[1] Ian Robertson, Sociology (New York: Worth Publisher, 1982), hlm. 403.
[2] Mudzhar, “Pendekatan Sosiologi”, hlm. 30.
[3] Robertson, Sociology, hlm. 593.
[4] Sebagai contoh misalnya, bagaimana ajaran Islam tentang Muhrim telah cenderung
mendorong masyarakat Arab menilai bahwa kehidupan yang baik adalah yang
mempraktikkan segregasi antara laki-laki dan perempuan, juga bagaimana ajaran
tentang larangan riba menyebabkan banyak orang berperilaku tidak mau menyimpan
uangnya di bank-bank konvensional, sehingga berkembang bank syari’ah.
M. Rasyid Ridla

Comments